Tak Sampai 24 Jam, Gerombolan Pembobol Rumah Kosong di Sukoharjo Ditangkap Polisi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 16:34:00 WIB
Para pelaku sebelum melancarkan aksi, terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi setelah mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksi,” katanya.
“Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, dimana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 7 tahun.
Sementara itu, korban, Aulia Rahman mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.
Editor: Ary Wahyu Wibowo