Tanah Dianggap Dibeli dari Uang Kiriman, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Sementara uang kiriman anaknya sebesar Rp15 juta, saat itu tidak ada keterangan untuk membeli lahan. Uang dipakai untuk membiayai hidup anak Mar yang dititipkan sejak usia lima bulan. Sedangkan lahan yang digugat, dibeli dari uang tabungannya bersama sang suami seharga Rp32 juta.
Termasuk lahan yang kini dibangun warung kopi, sebagai usaha Ramisah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH-Jakerham) Adi Prasetyo mengatakan, Mar yang merantau ke Malaysia mengirimkan sejumlah uang kepada ibunya.
Sebelum Mar merantau, ia menitipkan anaknya yang berusia lima bulan kepada Ramisah. Bahkan anak itu kini sudah besar. Selama ini, Ramirah yang mengasuh dan membesarkan. “Jika dihitung biayanya (mengasuh anak), tidak cukup dari apa yang dikirimkan,” jelas Adi Prasetyo.
Editor: Ary Wahyu Wibowo