Tanah Dianggap Dibeli dari Uang Kiriman, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
Senin, 25 Januari 2021 - 20:48:00 WIB

Ia menilai, persoalan itu sebenarnya dapat dibicaraan secara baik-baik antara ibu dan anak. Sebab sangat kasihan, Ramirah yang telah tua harus berurusan di pengadilan. Terpisah, Purwanti kuasa hukum penggugat menyatakan, perkara kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal.
Saat ini, sudah dilakukan mediasi sebanyak empat kali. Ia menegaskan, Mar tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan. Namun, kliennya hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah diperjuangkannya selama 27 merantau.
Editor: Ary Wahyu Wibowo