Tekan Covid-19, Pemkab Kudus Minta Warganya 2 Hari di Rumah Saja
                
            
                KUDUS, iNews.id – Pemkab Kudus mengajak warganya selama dua hari untuk tetap di rumah saja pada 5-6 Juni 2021. Kebijakan baru yang dikeluarkan sebagai upaya menurunkan angka kasus Covid-19 yang melonjak.
"Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu besok untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona (Covid-19)," kata Bupati Kudus Hartopo Jumat (4/6/2021).
                                    Ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 Kudus.
Ia berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya di akhir pekan. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan.
                                    "Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.
                                    Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo.
Adapun pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT dan RW.
                                    Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test antigen) secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja.
Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang ditentukan.
                                    Editor: Ary Wahyu Wibowo