Tertangkap Basah Selingkuh, Kades Pulutan Grobogan Jadi Tersangka
GROBOGAN, iNews.id - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Pulutan, Kabupaten Grobogan memasuki babak baru. Polisi telah meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
Polres Grobogan telah menetapkan Darto, Kades Pulutan, Kecamatan Penawangan sebagai tersangka. Polisi sebelumnya setelah melaksanakan berbagai rangkaian pemeriksaan, penyelidikan hingga status dinaikkan menjadi penyidikan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Darto tidak ditahan. Alasannya, yang bersangkutan masih beraktivitas sebagai kades kantor Balai Desa Pulutan. Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan melibatkan sang kades dengan seorang perempuan yang menjadi warganya sendiri.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana yang ditetapkan kurang dari lima tahun. Saat ini tersangka masih menjabat, sehingga diberikan toleransi untuk tetap menjalankan aktivitasnya sebagai kepala desa,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Aafiditya Arief Wibowo, Sabtu (13/8/2022).
Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan. Selain itu, tersangka wajib lapor ke Polres Grobogan tiga kali seminggu.
Sebelumnya, Kades Pulutan tertangkap basah saat berada di dalam rumah I, perempuan yang diduga menjadi pasangan selingkuhannya pada Minggu dini hari akhir Mei 2022 lalu.
Sang kades sempat mengakui perbuatannya di hadapan warga dan meminta perlindungan untuk tidak dihakimi. Kelakuan kades sudah beberapa kali terdeteksi warga hingga puncaknya dilakukan penggerebekan.
Saat penggrebekan, suami I, berinisial AH sedang bekerja di perantauan. Warga lalu meminta AH segera pulang untuk menyelesaikan kasus perselingkuhan ini.
Editor: Ary Wahyu Wibowo