Terungkap! Perempuan Rusak Masjid di Magelang Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
MAGELANG, iNews.id – Perempuan berinisial F (50) tersangka perusakan masjid di Salaman, Kabupaten Magelang ternyata sudah beraksi 4 kali. Saat ini, F masih diperiksa di Mapolresta Magelang.
Polisi mengungkap motif perusakan masjid yang dilakukan tersangka perempuan berinisial F (50) di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. F ditangkap polisi setelah merusak Masjid Al Mahfudz.
Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, tersangka F tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
“Pertama sekira bulan Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB dan Senin 12 Desember sekira pukul 08.00 WIB,” ungkap Kapolresta, Selasa (13/12/2022).
Terkait motif tersangka merusak masjid, Zakun mengatakan, sementara karena depresi.
“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya.
Menurut Zakun, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.
Dia menjelaskan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya.
Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.
“Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki