get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Satu Keluarga Tewas di Besuki Situbondo, Polisi Sita Pisau dan 5 HP Korban

Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Tunggu Kejati dan Kejagung

Jumat, 10 September 2021 - 14:34:00 WIB
Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Tunggu Kejati dan Kejagung
Kajari Rembang, Syahrul Juaksha Subuki, beserta jajaran menyampaikan penjelasan, terkait perkembangan tuntutan perkara kasus pembunuhan sekeluarga. (iNews/Musyafa)

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran besar, tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Rembang, tetapi juga masyarakat di seluruh Indonesia. Tidak melakukan perbuatan yang sama, “ katanya.

Menurutnya, proses persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim. Termasuk kebijakan sidang online, masih tetap diberlakukan, meski Kabupaten Rembang menduduki PPKM level 2.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang–Rembang didakwa membunuh empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari 2021 lalu. Tak hanya membunuh, Sumani juga membawa kabur uang tunai sekira Rp13 Juta dan perhiasan milik korban.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut