Tutup Celah Mudik Lebaran, Kemenhub Gandeng TNI-Polri Perketat Jalur Tikus
JAKARTA, iNews.id – Larangan mudik Lebaran berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan ada celah bagi masyarakat untuk mudik.
Pemerintah memastikan mudik Idul Fitri atau Lebaran 2021 akan dilarang mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati juga menegaskan tidak ada celah untuk masyarakat melaksanakan mudik.
Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati mengatakan, yang paling penting yakni pengendalian di lapangan khususnya transportasi darat.
“Tapi yang paling penting sebenarnya adalah pengendalian di lapangan. Ketika kita bicara transportasi darat. Mungkin ini yang paling challenging, seberapa besar itu kira-kira tantangannya dalam mengendalikan transportasi darat,” kata Aditia saat dialog Bahaya Covid-19 Masih Mengintai, Sayangi Keluarga di Kampung dengan Tidak Mudik secara virtual dari kanal resmi BNPB, Rabu (21/4/2021).
Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa Kemenhub akan bekerja sama intensif dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian khususnya memperketat jalan-jalan arteri hingga jalur tikus.
Editor: Ahmad Antoni