Ungkap Kasus Mutilasi, Kapolres Tegal: Darah Korban Masih Melekat di Pisau dan Kuku Pelaku
“Kami juga terus mendalami hasil pemeriksaan Labfor tersebut, dan kemudian melakukan uji DNA terhadap kecocokan itu yang dikirimkan ke Pusat laboratorium Forensik Polri, hasilnya menyatakan bahwa darah yang ada di dalam kuku dan pisau tersebut cocok atau identik dengan darah korban mutilasi,” ujar Kapolres.
Hingga saat ini, tersangka tidak bisa diambil keterangan dikarenakan tidak mau bicara dan pihaknya berupaya uji pendalaman atau observasi kejiwaan atau psikologis melalui bagian Psikologi Ro SDM Polda Jateng.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “Namun kita masih melakukan observasi terhadap tersangka, karena sampai saat ini tersangka belum mau memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya bukti permulaan yang cukup kemudian melakukan gelar perkara, pihaknya dan tim penyidik menyepakati untuk menaikkan ke tahap penyidikan untuk upaya-upaya pro justitia.
“Sejauh ini kami masih mendalami motifnya yang akhirnya kami menerapkan pasal 338 KUHP yakni tentang pembunuhan. Setelah nanti kami mendapatkan motif. Apakah sebelumnya perbuatan ini telah direncanakan terlebih dahulu maka kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk penambahan sangkaan pasal,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni