Ungkap Peredaran Sabu di 2 Tempat, Polda Jateng Tangkap Kakak Beradik

"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," katanya. “Sesampainya di TKP terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak di bawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," ujar dia.
Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam dilakban cokelat yang berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," kata Lutfi.
Dia menegaskan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika. "Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apa pun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni