Video Viral Hotman Paris soal Laporan Penganiayaan Santri di Sragen, Ini Respons Polda Jateng
SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng merespons dan klarifikasi terkait video viral pengacara Hotman Paris Hutapea soal laporan penganiayaan santri di sebuah pesantren di Sragen. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
"Agar tidak terjadi misinformasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (16/4/2023) malam.
Menurutnya, sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut. Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
"Berkaitan dengan Pasal 32 ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tuanya atau walinya," katanya.
Editor: Ahmad Antoni