Viral Aksi 2 Pemuda Seret Pedang di Jalanan Sragen, Pelaku Ditangkap Polisi
SRAGEN, iNews.id – Dua orang tersangka seret pedang di jalanan hingga meresahkan warga Jambanan-Batu Jamus ditangkap jajaran Polres Sragen. Sementara polisi mendalami satu orang lain yang merekam video dan menyebarkan aksi keduanya hingga viral di media sosial.
Satreskrim Polres Sragen setelah mendapatkan video viral dengan cepat melakukan penyelidikan dan investigasi secara cermat dan mendalam. Dalam kurun waktu 3 jam para pelaku sudah bisa ditangkap. Tersangka yani NY (29) warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung dan RA (25) warga Karangpelem, Kecamatan Kedawung.
Selain itu, ada misinformasi yang tertangkap bukan sosok yang diunggah di media sosial. Namun pelaku lainnya yang diketahui warga sekitar.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, kurang dari 3 jam Resmob Polres mengungkap identitas pelaku di video Viral kemudian dilakukan penangkapan.
”Telah diamankan dua orang NY dan RA keduanya sudah dewasa. Dengan barang Bukti samurai, dan golok, 2 handphone milik tersangka, jaket, helm dan kendaraan yang digunakan. Sesuai apa yang terpampang di video,” katanya, Senin (17/4).
Karena menggunakan sajam pihaknya Mengenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan satu orang yang memvideo, pihaknya masih Mendalami.
Editor: Ahmad Antoni