Kemudian korban mengecek barang yang ada di dalam rumah, dan setelah di cek, tas warna hitam yang sebelumnya ditaruh di atas meja tidak ada di tempat.
Tas warna hitam tersebut berisi satu buah HP merk Redmi 7, satu buah HP merk Note 5A, satu buah HP merk VIVO, dua buah SIM C An. Robiyaningsih dan An. Vanya Naomira Anandari, satu buah kartu Jamsostek An. Robiyaningsih, satu buah kartu ATM Bank BNI An. Vanya Naomira Anandari.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Mengetahui rumahnya telah disatroni oleh pencuri, korban Haryanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu.
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu, mengamankan dua orang tersangka yang di duga pelaku Curat tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait