"Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya dua terduga pelaku kita amankan," katanya.Barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP Merk Redmi 7 beserta Doos Book, satu buah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp500.000, satu buah HP OPPO A3S, satu buah HP OPPO A33W.
Menurut dia, dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua unit sepeda motor, dan satu buah linggis kecil, serta satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali ini saja melakukan tindak pidana pencurian, namun ternyata keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana curanmor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait