“Saya ingin mengabdikan diri tidak hanya satu desa, tapi anggota DPRD Blora,” kata Kades Kalinanas, Jani, Sabtu (13/5/2023).
Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati membenarkan adanya sejumlah kepala desa yang mengundurkan diri dengan alasan menjadi caleg. Tercatat ada tiga kepala desa yang telah mengajukan surat pengunduran diri.
Ketiganya yakni Kades Kalinanas dan Kades Ngapus di Kecamatan Japah serta Kades sendangwungu di Kecamatan Banjarejo.
“Jika seorang kades yang akan mencalonkan diri menjadi caleg, aturannya wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Yayuk Windrati.
Surat pengunduran diri ketiga kades kini telah digodok dan diajukan kepada Bupati selaku Kepala Pemerintah Kabupaten Blora.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait