Sejumlah pekerja migran Indonesia. (Antara)

Surat keputusan tersebut juga menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya, yakni Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan.

Selanjutnya, Hong Kong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan.

Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI, penempatan oleh perusahaan penempatan PMI, dan PMI perseorangan. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI, perusahaan penempatan PMI, dan PMI perseorangan.

Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI.

Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga, sedangkan skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI, perusahaan penempatan PMI, dan PMI perseorangan. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan penempatan oleh Badan Pelindungan PMI dan perusahaan penempatan PMI.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network