Kasus yang dialami LSA ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas setelah menerima laporan dari keluarga korban pada pertengahan bulan Januari 2021 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN (42), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas.
YUN yang merupakan kepala cabang salah satu perusahaan penempatan PMI yang berkantor di Patikraja itu diketahui memberangkatkan LSA untuk bekerja di Malaysia secara nonprosedural atau ilegal.
"Kami berhasil mengamankan YUN pada hari Kamis (21/1)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan sebelum diberangkatkan ke Malaysia sekitar bulan Januari 2020, LSA terlebih dahulu menginap di rumah YUN selama satu minggu dan diberikan pelatihan terkait dengan adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Negeri Jiran itu sebagai bekal bagi korban yang akan menjadi asisten rumah tangga.
Setelah menjalani pelatihan itu, LSA yang didampingi YUN berangkat ke Batam dengan menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Yogyakarta. Selanjutnya, mereka menuju Malaysia dengan menggunakan kapal.
Editor : Ahmad Antoni
pekerja migran pekerja migran indonesia Kabupaten Banyumas polresta banyumas Penghasilan malaysia lockdown
Artikel Terkait