Sejumlah pekerja migran Indonesia. (Antara)

Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga, sedangkan skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI, perusahaan penempatan PMI, dan PMI perseorangan. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan.

Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan.

Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan.

Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum, dengan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI dan PMI perseorangan. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum, sedangkan skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

Oleh karena itu, calon PMI diharapkan memahami dan mengikuti ketentuan tersebut karena PMI prosedural kadang menghadapi masalah, apalagi yang nonprosedural. Jangan sampai tergiur oleh iming-iming mendapatkan penghasilan besar jika akhirnya menderita di negeri orang.
 
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network