Sejumlah pekerja migran Indonesia. (Antara)

YUN beserta barang bukti berupa satu set komputer jinjing, satu unit telepon pintar, serta satu bundel fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijazah SD hingga SMA, dan biodata LSA serta satu bundel persyaratan pengajuan paspor kunjungan atas nama korban telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Terkait dengan kasus tersebut, YUN bakal dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Sementara untuk korban atas nama LSA, hingga saat ini masih berada di Malaysia dan sedang diupayakan untuk pemulangan ke Indonesia," ujarnya.

Kasus yang dihadapi LSA pun menjadi keprihatinan tersendiri bagi Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas karena masih ada warga yang terjebak menjadi PMI nonprosedural.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengimbau masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI di luar negeri agar memenuhi persyaratan secara prosedural.

"Cuma kadang-kadang di lapangan, orang ingin jalan pintas, mudah diiming-imingi. Kami sebetulnya sudah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kepala desa, seluruh 'stakeholder', bahwa proses dan mekanisme pengiriman PMI itu ikuti saja prosedur yang ada melalui perusahaan penempatan PMI yang resmi," kata Joko.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network