Dia mengatakan, pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avansa Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD di Jalan Jeruk Legi No. 72 Cilacap.
"Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil bahwa benar sopir mobil Avansa Nopol R 9474 PK adalah YPD dengan membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," katanya.
Adapun rincian BBL jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor. "Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, Beserta BBL sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri," ujar Luthfi.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," ujar jenderal bintang dua ini.
Sementara, Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis barang bukti benih lobster kepada Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh. Arifin.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng Ditpolairud kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi kabupaten cilacap benih lobster lobster penyelundupan
Artikel Terkait