SEMARANG, iNews.id – DPRD Jateng menaruh perhatian terhadap penanganan kemiskinan di Jawa Tengah. Kalangan legislatif menyebut ada dua klaster kemiskinan di Jateng.
Dewan meminta Pemprov Jateng agar membuat prioritas penanganan kemiskinan, mengingat jumlah warga atau wilayah yang masuk dalam kategori miskin ekstrem cukup banyak.
Menurut anggota Komisi E DPRD Jateng Mawahib, miskin yang dimaksud adalah miskin pendapatan atau miskin aset. Alasanya, kategori miskin di perkotaan berbeda dengan miskin di pedesaan.
Dia mengatakan, kemiskinan ekstrem itu diberikan pada warga atau rumah tangga dengan pendapatan per kapita di bawah Rp450.000 per bulan. Namun hal itu jika yang diukur adalah pendapatan dalam bentuk uang yang diperoleh tiap bulannya.
"Pernah diverifikasi, miskin di pedesaan. Rumah berlantai tanah tapi punya hewan ternak kerbau atau sapi banyak. Jadi miskin pendapatan atau aset," kata Mawahib dalam Prime Topic MNC Trijaya FM Semarang bertajuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, di Hotel Gets, Selasa (28/2/2023).
Mawahib menegaskan, kriteria kemiskinan tersebut harus diperjelas kembali agar kebijakan bantuan yang diberikan pemerintah nantinya bisa tepat sasaran.
"Aset tidak dihitung sebagai pendapatan harian, ada ternak dan sawah. Namun faktanya orang tersebut punya rumah yang tak layak. Sering tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah, apakah orang tersebut sah dapat bantuan bedah RTLH (Rumah Tak layak Huni)," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
dprd jateng Komisi E DPRD Jateng kemiskinan kemiskinan ekstrem jawa tengah pemprov jateng unimus universitas muhammadiyah miskin ekstrem prime topic
Artikel Terkait