SEMARANG, iNews.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akhirnya memutuskan melanjutkan hari bebas kendaraan pribadi di ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Hal itu dipastikannya dengan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Semarang pada tanggal 26 September 2022 bernomor B/3734/061.2/IX/2022.
Melalui surat edaran tersebut maka secara otomatis ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali dilarang menggunakan kendaraan bermotor milik pribadi setiap hari Rabu.
Dengan begitu bagi ASN di lingkungan Pemkot Semarang pun diharapkan dapat memanfaatkan transportasi umum dan daring dalam menjalani aktivitasnya, selama hari yang telah ditentukan tersebut.
Sedangkan bagi masyarakat secara umum sendiri juga diharapkan dapat kembali berpartisipasi pada gerakan yang digagas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini.
Menurutnya, hari bebas kendaraan pribadi tersebut untuk dapat terus mendorong tren positif upaya pengurangan emisi gas buang di Kota Semarang. Selain itu juga Hendi menargetkan kebijakan ini juga dapat membantu peningkatan ekonomi para pelaku usaha transportasi, baik itu konvensional maupun digital. Untuk dirinya berharap kebijakan tersebut bisa kembali disambut positif oleh masyarakat.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota semarang hendrar prihadi provinsi jawa tengah pemkot semarang kota semarang pemerintah kota semarang e-bike
Artikel Terkait