Kajari Salatiga Herwin Ardiono saat memberikan keterangan pers, Jumat (15/7/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Herwin Ardiono menyatakan tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi PPh21 ASN pemkot setempat. Kejaksaan akan mempelajari hasil persidangan dengan terdakwa Asri Murwani (62) setelah putusan Pengadilan Tipikor Semarang berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau ada dua alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan kami melanjutkan penyelidikan perkara PPH21 ASN Pemkot Salatiga. Tidak ada tebang pilih dan kami selalu transparan dalam menuntaskan perkara," kata Herwin Ardiono, Jumat (15/7/2022).

Menurutnya, kejaksaan sedang melakukan upaya banding. Ini dilakukan agar kasus tersebut benar-benar tuntas dan bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

"Terkait pihak keluarga terdakwa yang meminta keadilan atas pengusutan perkara tersebut, itu menjadi hak mereka. Yang jelas, kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat," katanya. 

Sebelumnya, Sugeng Budiyanto (66), suami Asri Murwani melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang isinya meminta keadilan atas pengusutan kasus tersebut. Sugeng juga meminta agar aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus itu.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network