SEMARANG, iNews.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut empat oknum polisi anggota Polresta Banyumas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tahanan setempat hingga tewas. Keempat polisi telah ditahan.
"Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan," kata Kapolda di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023) pagi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tahanan yang tewas berinisial OK (26), ditangkap karena kasus curanmor.
Selain empat polisi dipidana, ada tiga polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.
Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini. Mereka yang diproses pidana akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan. "Semuanya bintara," ungkapnya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolda jateng polresta banyumas kapolresta banyumas pengeroyokan oknum polisi irjen pol ahmad luthfi tahanan tewas polda jateng tersangka
Artikel Terkait