Tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sebut Kapolda, terus bekerja mendalami insiden ini.
"Pada prinsipnya, kami komitmen penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum," ujar jenderal bintang dua ini.
Terkait tewasnya OK, polisi juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan. Berkasnya sudah dikirim ke pihak kejaksaan dan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa.
OK ditangkap 17 Mei 2023 kemudian ditahan pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga diberitahu OK tewas pada awal Juni, saat masa penahanan.
Editor : Ahmad Antoni
kapolda jateng polresta banyumas kapolresta banyumas pengeroyokan oknum polisi irjen pol ahmad luthfi tahanan tewas polda jateng tersangka
Artikel Terkait