Korban diminta memasukkan sejumlah uang dan Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam, dan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp15 miliar.
Begitu percayanya, korban menuruti kemauan pelaku dan disuruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit.
Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada di tempat. Uang dan handphone merek Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya dimasukkan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada.
Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Pada Selasa (6/4) sekitar pukul 06.00 WIB, dengan bantuan Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro , Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya di wilayah kabupaten Bojonegoro.
"Ya kedua pelaku kita amankan di rumahnya beserta barang bukti hasil kejahatanya. Nama Nur Hidayat dan Ote adalah palsu," kata AKP Agus Budiyana, Kapolsek Cepu saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait