SEMARANG, iNews.id - Dalam kunjungan kerja di Kota Semarang selama beberapa hari, Korwil VII KPK RI berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang ditekankan oleh KPK adalah optimalisasi PAD dari sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.
Kasatgasgah KPK, Adlinsyah M. Nasution menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan terdapat 13 mata pajak yang dikelola daerah, 4 di antaranya yaitu Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, dan Parkir.
"Ke empat mata pajak tersebut merupakan wajib pungut pajak yang pembayarannya ‘dititipkan’ melalui konsumen untuk kemudian disetorkan ke Pemerintah kota melalui Bapenda," kata Bang Coki, sapaan akrab Ketua Kasatgasgah KPK RI, Rabu (23/12/2020).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait