Pihaknya kemudian memberikan keringanan berupa pelunasan yang dilakukan dengan cara mengangsur. “Kepada para pengusaha agar segera menyetor secara langsung agar tidak ada tunggakan. Bagaimanapun pajak tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan kota,” kata Hendi.
Ia mengatakan bahwa KPK pernah mensupervisi terkait peningkatan pendapatan. Saat itu banyak hotel dan restoran yang dikumpulkan. Pendapatan daerah pun kemudian meningkat di tahun-tahun berikutnya dengan sistem yang lebih rapi, disipilin dan kemungkinan kebocoran hampir tidak ada.
“Dan Alhamdulillah kehadiran KPK pun kembali membantu Pemkot Semarang dalam mengoptimalkan PAD dengan penyelesaian persoalan tunggakan pajak ini," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait