Pencuri sepeda motor dan penadahnya (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

Ketika sampai di lokasi, keduanya menuju salah satu warung dan memesan makanan. Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.

Korban kemudian menyusul ke lokasi parkir, ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur pelaku. Merasa menjadi korban pencurian, korban lalu melaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ucapnya. 

Barang bukti yang disita di antaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy nopol R 3868-ZJ dan satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol R 6809 LL dari kejadian berbeda.

Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama tiga kali di lokasi lain. Masing-masing di penginapan kompleks objek wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga dan objek wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.

Pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network