SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah antisipatif menyusul meningkatnya angka penderita positif Covid-19. Salah satunya kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin revisi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021 tentang PKM mulai berlaku hari ini, 7 Juni 2021.
Beberapa hal yang diperketat dalam revisi PKM tersebut di antaranya pengurangan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, restoran, hingga pusat perbelanjaan.
"Jika sebelumnya jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, mulai 7 Juni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," kata Iswar, Minggu (6/6/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait