SEMARANG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan Joko Santoso, eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang. Joko merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap kader PDIP Suparjiyanto.
“Penyidik sudah bersurat ke Gubernur untuk meminta izin panggilan kepada yang bersangkutan (Joko Santoso), jadi memang harus ada izin dari Gubernur,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (22/9/2023).
Surat itu sudah dikirimkan ke Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (P) Nana Sudjana. Hal ini mengingat saat ini Joko Santoso statusnya adalah anggota DPRD aktif di Kota Semarang.
“Karena yang bersangkutan kan masih anggota Dewan aktif. Kami masih menunggu, kalau sudah ada nanti segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait kapan waktu pemeriksaan terhadap Joko Santoso, Kombes Satake Bayu belum bisa memastikan. “Nunggu balasan (Gubernur), kalau sudah dikasih balasan ya otomatis, akan segera ditindaklanjuti. Kita minta izin aja. Intinya proses masih tetap berjalan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng partai gerindra kader pdip dugaan penganiayaan Kabid Humas Polda Jateng stefanus satake bayu pj gubernur jateng Nana sudjana
Artikel Terkait