Namun aksinya diketahui warga, sehingga dilakukan pengejaran.
"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp4,1 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait