Selain itu, sebanyak 5 unit alat berat jenis backhoe serta 4 unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi diduga melakukan penambangan liar di lokasi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengakui adanya penindakan penambangan diduga ilegal, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait