Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat memberikan sambutan dalam FGD Program Strategis Nasional PTSL Tahun 2021 di Rumah Dinas, Selasa (9/2/2021). (Foto/Ist)

Kepala ATR/BPN Salatiga Sumarma menyatakan, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/ kelurahan. 

“Adapun tujuannya adalah mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan ha katas tanah masyarakat," katanya. 

Menurutnya, dari target PTSL 202, bidang tanah Jawa Tengah sebanyak 1.113.769 bidang. Kota Salatiga mendapatkan jatah peta bidang tanah sebanyak 2.000 bidang dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.352 bidang. 

"Namun kami masih mampu melayani hingga mencapai angka 1.500 sertifikat karena yang kita ukur sebanyak 2.000 bidang. Bedanya PTSL dengan Prona adalah, jika Prona adalah bahasa mudahnya untuk masyarakat menengah ke bawah, sedangkan PTSL peruntukannya boleh semua lapisan masyarakat, bahkan lembaga, ataupun tanah wakaf bisa mengikutinya,” ungkapnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network