Selain mengurus pemulangan jenazah, jaminan sosial berupa asuransi nantinya akan diberikan kepada keluarga korban setelah jenazah tiba di Indonesia.
"Kami mengikuti peraturan pemerintah bahwa ada perlindungan sosial bagi karyawan atau tenaga kerja,” jelasnya.
Selain memastikan mengurus pemulangan jenazah, Hengki menegaskan bahwa hak Satrian Ndikele selama bekerja sejak 20 Agustus 2019 juga sudah diberikan secara penuh.
“Gaji per periode sudah ditransfer ke rekening. Jadi tidak benar kalau selama bekerja, tidak menerima gaji,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait