REMBANG, iNews.id –Proses penghitungan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Rembang diwarnai reaksi kubu pasangan Harno-Bayu Andriyanto. Mayoritas saksi pasangan tersebut menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan.
Seperti di Kecamatan Sale, saksi pasangan Harno-Bayu Andriyanto menolak membubuhkan tanda tangan. “Proses rekapitulasi suara mulai berlangsung Jumat (11/12/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sale, Ari Iswanto, Sabtu (12/12/2020).
Penghitungan baru selesai pada Sabtu dini sekitar pukul 02.00 WIB. Waktu molor lebih lama karena ada permintaan dari saksi pasangan Harno–Bayu untuk membuka lagi surat suara tidak sah, menghitung kembali daftar hadir dan formulir C6 atau surat pemberitahuan kepada pemilih.
Pihaknya tetap berusaha melayani. Hanya saja untuk kejadian yang sudah diselesaikan di tingkat TPS tidak bisa dilayani. “Apalagi kondisi juga sudah mulai capek dan masih ada antrean. Sehingga dikhawatirkan kerumunan massa terlalu lama, “ ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait