Dirinya tidak mengetahui persis alasan saksi yang menolak tandatangan. Sedangkan hasil rekapilutasi suara PPK Pancur menunjukkan pasangan Harno–Bayu memperoleh 9.350 suara. Sedangkan pasangan Hafid–Hanies 10.743 suara. Untuk suara tidak sah sebanyak 231.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Harno–Bayu, Gunasih ketika dikonfirmasi menjelaskan, saksi tidak akan tandatangan jika dinilai ada janggal.“Kalau sudah clear, tentu saksi tanda tangan, “ kata Gunasih.
Pihaknya kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena melihat banyaknya indikasi kejanggalan. “Apalagi terpautnya tipis. Kami menunggu rekapitulasi tingkat kabupaten selesai dulu, sambil mengumpulkan bukti-bukti, “ katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait