Secara umum, tim penegak disiplin protokol kesehatan lebih fokus pada operasi yustisi. Sedangkan penegakan protokol kesehatan pada bidang usaha lebih pada pengawasan pelaksanaannya. Seperti halnya aturan jam operasional, pengaturan jaga jarak dan kapasitas pengunjung.
Heru Indarjo menyampaikan, pihaknya telah memberi peringatan terhadap belasan warung makan, restoran maupun kafe di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol dan Alun-alun Satya Negara seiring adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Tempat usaha yang diberikan peringatan, rata rata melanggar larangan berkerumun. Meskipun tidak dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan atau penyegelan, tempat usaha yang nekat melanggar akan dibawa ke ranah pidana.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait