Para tersangka dan barang bukti kasus narkoba ditunjukkan di Mapolda Jateng, Kamis (16/2/2023). (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jateng  mengungkap 66 kasus tindak pidana narkoba dalam waktu 46 hari terhitung Januari-15 Februari 2023 ini. Ada 78 tersangka yang ditangkap atas puluhan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita; 282,05gram sabu, 569,07 gram ganja, 11 kg obat tradisional atau jamu bermasalah. Selain itu juga diungkap 68 butir psikotropika, obat-obatan 151 butir dan tembakau sintesis sebanyak 10,8gram.  

“Ada beberapa pengungkapan baru di wilayah Jateng, khususnya tembakau sintesis. Ini yang lagi ngetren di masyarakat,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Kamis (16/2/2023).

Tembakau sintesis ini, sebut Lutfi, diseportkan dengan bahan kimia yang mengandung narkotika. Efeknya sama dengan narkotika pada umumnya.

Jawa tengah, sebutnya, adalah wilayah lintasan narkoba meskipun bukan wilayah prioritas. Dari jumlah penduduk yang mencapai 36juta jiwa, pengguna narkoba di Jawa Tengah merupakan pengguna terbanyak di banding wilayah lain.  


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network