Polda Jateng menemukan sebanyak 237 hewan ternak diduga terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah. (ilustrasi/Antara)

"Melakukan Pencegahan penyebaran dengan Surveillance dan memperketat pemeriksaan lalu lintas penjualan serta pergerakan hewan ternak," imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy. 

Dia mengatakan langkah-langkah itu  juga tertuang dalam surat Telegram (ST) Kapolda Jateng Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022 tentang PMK yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora. 

Menurutnya, sinergi juga dilakukan dengan  Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak. 

"Tindak lanjutnya juga membentuk tim URC (Unit Reaksi Cepat) terkait penanganan PMK, membuat Hotline/Kontak Pelaporan kasus PMK Hewan Ternak, membuat posko terpadu penanganan PMK, dan melakukan penyembelihan berdasarkan Rekomendasi Dinas Peternakan," ujarnya.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi juga mengeluarkan Surat Telegram untuk jajarannya sebagai langkah tindakan. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network