"Melakukan Pencegahan penyebaran dengan Surveillance dan memperketat pemeriksaan lalu lintas penjualan serta pergerakan hewan ternak," imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.
Dia mengatakan langkah-langkah itu juga tertuang dalam surat Telegram (ST) Kapolda Jateng Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022 tentang PMK yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora.
Menurutnya, sinergi juga dilakukan dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak.
"Tindak lanjutnya juga membentuk tim URC (Unit Reaksi Cepat) terkait penanganan PMK, membuat Hotline/Kontak Pelaporan kasus PMK Hewan Ternak, membuat posko terpadu penanganan PMK, dan melakukan penyembelihan berdasarkan Rekomendasi Dinas Peternakan," ujarnya.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi juga mengeluarkan Surat Telegram untuk jajarannya sebagai langkah tindakan.
Editor : Ahmad Antoni
penyakit mulut dan kuku PMK hewan ternak jawa tengah polda jateng kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait