Bandar Arisan Bodong di Salatiga Rugikan Member Rp4,5 Miliar Tertangkap, Ini Tampangnya
"Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,' katanya.
Beberapa korban yang turut melapor ke Polres Salatiga di antaranya FH, warga Derekan Pringapus Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp500 juta, NA warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp 341.450.000, ADR, Warga Mangunsari Kecamatan Sidomukti kerugian Rp160 juta.
Kemudian, APL warga Karang Duwet Tingkir, kerugian Rp70,2 juta NA warga Ngalik Argomulyo, kerugian Rp341.450.000, IA warga Modangan, Sidorejo kerugian Rp2.473.200.000, warga FP Barukan Kabupaten Semarang kerugian. Rp357.700.000, AK, waga Le Ledok Agomulyo kerugian Rp316.300.000, dan MA, warga Popongan Bringin kerugian Rp 171,1 juta. Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp 4.668.400.000
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni