Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga
Sabtu, 08 November 2025 - 09:20:00 WIB
Kini, IC telah ditahan di Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw