Bejat! Oknum Guru di Sragen Diduga Cabuli Murid TK di Toilet Sekolah

Hasil pemeriksaan, terungkap aksi bejat pelaku dilakukan di toilet sekolah. Berawal ketika korban meminta bantuan pelaku YP saat buang air kecil. Di situlah pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Dalam kasus ini, polisi menyita celana dalam korban yang merupakan murid TK sebagai barang bukti. Saat ini pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, YP merupakan guru tetap di sekolah tersebut dan telah mengajar selama beberapa tahun.
Oknum guru bejat tersebut kini ditahan. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan psikolog anak untuk pendampingan,” kata AKP Ardi.
Editor: Donald Karouw