Beli Handphone dengan Uang Palsu, Pemuda Asal Magelang Ditangkap Polisi

SALATIGA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AE (27) warga Pandean, Ngablak, Kabupaten Magelang ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Pelaku mengedarkan upal dengan membeli handphone lewat COD (cash on delivery) di simpang empat Kecandran, Sidomukti Kota, Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pelaku membeli handphone di salah satu konter di daerah Kecandran, Sidomukti, Salatiga pada Sabtu (11/3).
Dalam transaksi disepakati harga handphone yang dibeli pelaku seharga Rp2,6 juta dan pengambilan barang serta pembayaran dilakukan dengan cara COD.
"Setelah transaksi dengan pelaku, korban kembali ke toko. Setelah toko tutup dan kembali ke rumah, lantas korban menghitung uang hasil penjualan handphone dan curiga terdapat uang palsu senilai Rp1.150.000," katanya, Senin (13/3/2023).
Selanjutnya, korban melapor ke Polres Salatiga. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone yang diunggah melalui media sosial facebook dan akan melakukan transaksi dengan cara COD di parkiran Mall Pelayanan Publik di Tuntang, Kabupaten Semarang.
Editor: Ahmad Antoni