get app
inews
Aa Text
Read Next : Emosi Tim Voli yang Didukungya Kalah, Pemuda di Kulonprogo Tikam 2 Suporter Lawan

Cegah Corona, 4 Napi di Rutan IIB Wates Dibebaskan

Kamis, 02 April 2020 - 11:23:00 WIB
Cegah Corona, 4 Napi di Rutan IIB Wates Dibebaskan
Empat napi di Rutan IIB Wates dibebaskan (Foto: Istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Empat narapidana yang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Wates, Kulonprogo mendapatkan asimilasi dan integrasi sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM tentang pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Keempatnya langsung dibebaskan dan kembali ke keluarga pada Rabu (1/4/2020).

“Ada empat warga binaan kita yang mendapatkan asimilasi dan integrasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto, Kamis (2/4/2020)

Empat orang narapidana ini yakni, Herminandi warga Lendah Kulonprogo yang divonis dengan piodana 1 tahun penjara denda Rp2 juta, karena melanggar UU 22/2009 tentang lalulintas. Semestinya dia bebas pada 7 Mei mendatang dan sudah membayar denda.

Sementara Suparman warga Banyuurip Purworejo, dipidana dengan pasal 365 KUHP tentang curat selama 1 tahun penjara. Dia dijadwalkan bebas pada 17 Agustus mendatang.

Dua lainnya yakni Al Aziz Armadani warga Kokap, Kulonprogo dan Pandu Satria Nur Abror yang dipidana 10 bulan penjara melanggar UU 35 tahun 2008 tentang kesehatan dan akan bebas pada bulan Juni mendatang.

“Rabu kemarin kita berikan, dan sudah bebas, " ujarnya.

Pemberian asimilasi ini didasarkan pada surat Keputusan Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penangulangan virus corona di lingkungan Rutan. Ada beberapa kriteria asimilasi, salah satunya diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Selanjutnya asimilasi diberikan kepada napi yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsaider dan bukan Warga Negara Asing juga masuk dalam kategori berhak mendapat asimilasi.

“Sementara baru empat itu, tetapi seiring berjalan waktu bisa ada lagi,” ujarnya.

Diakuinya, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates selama ini over kapasitas. Sebelum ada asimilasi, ada 59 warga binaan baik narapidana ataupun tahanan. Dengan adanya empat napi yang mendapat asimilasi, kini tinggal 55 orang dan sesuai dengan kapasitas yang ada.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut