Curi Motor di Parkiran Masjid, Warga Blora Ditangkap Polisi
Selasa, 25 Mei 2021 - 06:23:00 WIB

Selesai salat, korban kaget kunci motor beserta motornya hilang. Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cepu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, untuk melakukan penyelidikan dan pada Minggu, (23/05) kemarin.
Tersangka S diringkus beserta barang buktinya, berupa satu unit sepeda motor merek Honda Nopol K 4007 JY, satu lembar STNK dan foto copy serta kuncinya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni