get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantuan Logistik Banjiri Posko jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Difasilitasi Kritik Kepolisian lewat Sidang Etik, Warga Pati: Terima Kasih Bapak Kapolda Jateng

Jumat, 07 Januari 2022 - 08:38:00 WIB
Difasilitasi Kritik Kepolisian lewat Sidang Etik, Warga Pati: Terima Kasih Bapak Kapolda Jateng
H Utomo usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian lanjutan di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng dengan terlapor AKBP ST. (foto IST)

SEMARANG, iNews.id – Warga Kabupaten Pati, H Utomo memberikan apresiasi kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda sudah memfasilitasi dirinya memberikan kritikan kepada kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.

Utomo juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda usai dia mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian lanjutan di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng dengan terlapor AKBP ST yang merupakan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (6/12/2022).

Agenda dalam sidang tersebut mendengarkan pleidoi dan pembacaan putusan. Dalam sidang kali ini AKBP ST divonis melanggar Kode Etik Profesi, yang bersangkutan dituntut memberikan permintaan maaf di hadapan peserta sidang. Namun, AKBP ST menyatakan pikir-pikir dan Ketua Komisi Sidang memberikan batas waktu sampai dengan tiga hari ke depan.

"Saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tinggi untuk bapak Kapolda Jateng, ternyata komitmennya luar biasa sekali. Polda Jateng sudah membuktikan kepada seluruh masyarakat Jateng bahwa di mata hukum semua sama, tidak ada hukum tajam ke bawah, tidak ada hukum tumpul ke atas. Apa pun hasil putusannya kami sangat bersyukur karena Polda Jateng berpihak kepada yang benar," kata Utomo.

Sebelumnya diberitakan, H Utomo melaporkan AKBP ST ke Bidang Propam Polda Jateng karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional. Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut