get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Jalan 450 Meter 2 Desa di Pati Naik Pengadilan, Ini Pemicunya

Diwarnai Kucing-kucingan, Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:15:00 WIB
 Diwarnai Kucing-kucingan, Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Anita dan Kabsubdit Tipidter Dit Reskrimsus AKBP Robert Sihombing menunjukkan barang bukti kasus tambang ilegal. (Eka Setiawan)

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug. 

Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. “Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. 

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” katanya. 

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. 

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut