Gasak Tabung Gas dan Telur di Temanggung, 2 Residivis Ditangkap Polisi

TEMANGGUNG, iNews.id – Polres Temanggung menangkap dua orang residivis atas kasus dugaan pencurian 80 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan telur 33 kotak. Keduanya kompak mencuri di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.
Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, kedua residivis berinisial RP (41) warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan AS (43) warga Salakan, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
"Kedua residivis kasus pencurian sepeda motor ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama," kata A Ghifar, Senin (15/4/2022)
Setelah bebas, keduanya kembali melakukan aksi pencurian di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.
Ghifar mengatakan, kasus pencurian menjelang Lebaran 2022 menjadi salah satu perhatiannya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala.
"Kami pastikan masyarakat dalam kondisi aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya pada bulan Ramadan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, kedua tersangka mencuri 80 tabung gas 3 kilogram di Desa Sepikul dan mencuri telur 33 kotak di Desa Kutoanyar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo