get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Ini Modus Oknum Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Muridnya

Jumat, 24 Maret 2023 - 16:25:00 WIB
Ini Modus Oknum Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Muridnya
Tersangka DS (memakai baju tahanan dan diborgol) oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo yang diduga mencabuli sejumlah siswanya. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo terhadap sejumlah muridnya telah berlangsung dua tahun terakhir. Tersangka berinisial DS (44) warga Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo menggunakan modus tertentu untuk memuluskan aksinya. 

Tersangka DS yang telah ditahan di Mapolresta Solo mengaku telah melakukan tindakan pelecehan kepada tiga muridnya selama dua tahun belakangan. Alasannya, pelaku merasa nyaman dengan muridnya.

“Sebenarnya ingin mengarahkan, karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” kata DS di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). 

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain iPhone12 warna biru milik DS, celana training abu-abu (milik DS), serta sepatu Adidas warna putih dan seragam Taekondwo merk Kukiwon milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, modus yag digunakan adalah mengiming-imingi untuk di jadikan atlet profesional, memanfaatkan status soubum/guru-murid, bentuk tes kepatuhan, dan membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa. 

Sebelumnya, seorang oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo berinisial DS ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Sejauh ini, ada tiga anak laki-laki yang diduga menjadi korban.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini ada tiga orang korban berinisil A, D dan K yang semuanya masih di bawah umur. 

“Setelah ada laporan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi 

DS ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar 23.00 WIB di rumahnya di Kratonan, Serengan, Kota Solo. 

Yang bersangkutan selanjutnya dijerat pasal pencabulan dalam UU Nomor 23 tahun 2002, pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut